KPP setempat.
yulia tio wrote:
> Pak Ary,
>
> Boleh menambah pertanyaan? Di perusahaan saya menggunakan jasa konsultan namun dari awal tahun sampai sekarang, PPN masukan tidak pernah dilaporkan. Sekarang saya berniat untuk membereskan satu per satu. Pertanyaannya, bolehkah saya membuat pembetulan SPT masa PPN dari awal tahun sampai sekarang? Karena kan faktur Januari 2007 berarti hanya dapat dikreditkan di bulan April 2007. Mohon sarannya.
>
> Thanks,
> Yulia
>
> Ary Prastono <staff_ahli@yahoo.com> wrote:                               Pasal 9 ayat (9) UU PPN tahun 2000 menyatakan : 
>  >Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
>  Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa 
>  Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa 
>  Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan 
>  belum dilakukan pemeriksaan.
>  
>  Jadi kalau belum dilakukan pemeriksaan maka bisa dilakukan :
>  
>  1. Dikreditkan pada masa selanjutnya paling lama 3 bulan setelah masa 
>  pajak. Jadi faktur pajak Nopember 2007 dapat dikreditkan paling lambat 
>  Pebruari 2008 dan FP Des 2007 dapat dikreditkan di SPT Masa Maret 2008. 
>  Tidak masalah dengan lintas tahun/beda tahun. ( tidak dilarang oleh UU)
>  
>  2. Pembetulan SPT Masa PPN Nop & Des dan menambhkan FP tersebut, sesuai 
>  saran konsultan anda
>  3. Membebankan PPN tersebut sebagai biaya lain -lain pada laporan 
>  Keuangan .
>  
>  --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "ara_sakul" <ara_sakul@...> wrote
>  
>  > Hi, all person in group.
>  > Sakul baru saja bergabung nih & ini posting pertamaku.
>  > Aku mau tanya, jika perusahaanku menerima faktur pajak yang tertanggal
>  > di November & Desember tahun 2007, setelah kami selesai membayar SSP
>  > Desember 2007 apakah  faktur pajak tersebut masih dapat dipakai untuk
>  > dikreditkan di SPT Januari 2008.
>  > Mengingat perbedaan tahun takwim, konsultan kami menyarankan agar
>  > menambahkan kredit pajaknya di SPT Desember 2007 dengan membuat SPT
>  > pembetulan Desember 2007.
>  > Tapi adakah jalan lain selain cara itu?
>  > Apakah faktur2 tsb masih dapat dikreditkan di SPT januari 2008 tanpa
>  > membuat SPT pembetulan Des 2007?
>  > Atau mungkinkah faktur pajak tsb hanya menjadi faktur pajak sederhana
>  > yg tidak dapat dikreditkan?
>  > Mohon bantuan dari semua rekan di group!
>  > Trims
>  >
>  
>  
>      
>                                
>
>        
> ---------------------------------
> Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ============================================
> STOP PRESS!!! 
> FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
> ============================================
>
> PERHATIAN
> Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
>
> DISCLAIMER:
> Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
> ============================================
>  
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>   
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: