pemeriksaan atau ekualisasi antara omset di laporan keuangan dengan
omset di SPT PPN karena akan timbul selisih, yaitu selisih karena faktur
pajak tersebut dilaporkan di SPT PPN bulan berikutnya di tahun fiskal
yang berbeda. Ini perlu ketelitian kita pada saat pemeriksaan, karena
biasanya kita suka lupa.
anna hutagalung wrote:
> Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, berbunyi "Pajak Masukan dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan."
> Jadi berdasarkan pertanyaan Ara, maka untuk :
> Faktur Pajak tertanggal Nov'07 : maka paling lambat Masa Februari 2008.
> Faktur Pajak tertanggal Des'07 : paling lambat Masa Maret 2008.
> Sehingga tidak perlu melakukan pembetulan di Bulan Desember 2007 dan apabila memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 8 UU PPN FP tersebut masih bisa dikreditkan walaupun tahun takwim yang berbeda dan tidak perlu jadi FP Sederhana.
> Menurut saya seperti itu, apakah ada tanggapan dari teman2 yang lain.
>
> Rgds,
> Anna
> ----- Original Message ----
> From: ara_sakul <ara_sakul@yahoo.co.id>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, January 15, 2008 12:55:46 PM
> Subject: [forum-pajak] Kredit faktur Pajak masukan beda tahun Takwim
>
> Hi, all person in group.
> Sakul baru saja bergabung nih & ini posting pertamaku.
> Aku mau tanya, jika perusahaanku menerima faktur pajak yang tertanggal
> di November & Desember tahun 2007, setelah kami selesai membayar SSP
> Desember 2007 apakah faktur pajak tersebut masih dapat dipakai untuk
> dikreditkan di SPT Januari 2008.
> Mengingat perbedaan tahun takwim, konsultan kami menyarankan agar
> menambahkan kredit pajaknya di SPT Desember 2007 dengan membuat SPT
> pembetulan Desember 2007.
> Tapi adakah jalan lain selain cara itu?
> Apakah faktur2 tsb masih dapat dikreditkan di SPT januari 2008 tanpa
> membuat SPT pembetulan Des 2007?
> Atau mungkinkah faktur pajak tsb hanya menjadi faktur pajak sederhana
> yg tidak dapat dikreditkan?
> Mohon bantuan dari semua rekan di group!
> Trims
>
>
>
>
>
>       ____________________________________________________________________________________
> Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
> http://www.yahoo.com/r/hs
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ============================================
> STOP PRESS!!! 
> FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
> ============================================
>
> PERHATIAN
> Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
>
> DISCLAIMER:
> Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
> ============================================
>  
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>   
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: