PPN masukan atas beli barang utk brg cuma2... masukin aja...
tpi... ketika ngasih barang cuma2... pungut PPN...
pake faktur pajak...trus kode 40...
jdi...saya setuju aja sama amaq perecek...
amaq perecek <perecek@gmail.com> wrote:
          Saya rasa fiskusnya benar. Soalnya tidak pas kalau anda mengkreditkan
pajak masukannya, tapi ketika barang tersebut keluar kok tidak
dipungut pajak keluaran. Gak imbang dong.
Sebenarnya untuk mengatasi masalah itu sebaiknya bapak kembalikan ke
mekanisme yang lazim saja. Kalau memang barang tersebut adalah untuk
mengganti barang yang bermasalah, kan seharusnya barang yang masalah
tersebut dibuatkan nota retur, sehingga PPN Keluarannya pun bisa
dikembalikan. Jadi apabila pemberian barang pengganti ini dikenakan
PPN pun, maka PPN Keluarannya tidak dobel.
Itu pendapat saya, moga membantu. Silahkan temen2 lain yang memiliki
pendapat berbeda.
Pada tanggal 02/01/08, Carnawan <carnawan@kyb.co.id> menulis:
>
> Yth, Teman teman milis forum-pajak
>
> Saya ada perbedaan pendapat dengan fiskus mengenai pengkreditan PPN Masukan,
> kasusnya seperti ini :
>
> Saya membeli barang X + PPN dari Supplier , dan barang tersebut saya
> kasihkan ke customer sebagai pengganti biaya claim karena barang yang kami
> jual ada masalah.( Supplier langsung ngasih barang ke customer )
>
> PPN masukan dari barang tersebut saya kreditkan sebagai pajak masukan.
>
> dan menurut Fiskus katanya itu akan dikoreksi karena masuk katergori
> pemberian cuma- cuma ( jumlahnya lumayan signifikan )
>
> Mohon pencerahannya dan dasar hukumnya
>
>
> Regards
>
> Carnawan
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
                         
Sincerely Yours, 
Dionisius W.S.
       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: