Menurut Undang Undang No.28 th.2007 pasal 39 ayat 1 : " Setiap orang yang dengan sengaja:
a.
tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena ...sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
Jadi apabila anda tidak mendaftarkan NPWP sementara Penghasilan anda melebihi PTKP maka ganjaran menurut pasal tsb adalah penjara 6 bln & denda 2 x pajak terutang.
Sekadar meng-informasikan,
kul guy <hensam09@yahoo.com> wrote:
He..he..he mungkin karena lama dijajah kita menjadi bangsa 'stick'. Kalo tdk 'dipukul' tdk mau berbuat sesuai aturan. Tunggu dulu apa sanksinya baru berbuat.
ivan step <kmkpi@yahoo.com> wrote: Dear all
Undang-undang untuk sanksi belum terbit mas, jadi santai ajalah
----- Original Message ----
From: d_nald <d_nald@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 15, 2008 5:32:12 PM
Subject: [forum-pajak] Sangsi tidak punya NPWP
Dear all,
Karena ini sudah dekat pelaporan pajak pph 21 tahun 2007, gimana kalo
kita belum punya npwp prbadi. Apakah ada sangsi? Karena dari tahun2
kemarin saya selalu ditanyakan tentang ini saat melampirkan data2
kelengkapan pph21 tahunannya.
Mohon saran dan sharing
Salam,
doni,
hotsalestechnique. com
__________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: