"Apakah Biaya Pengurusan BBN KB sebagai Objek Pajak (PPN)?"
Saya rada bingung untuk penentuan DPP atas penjualan Kendaraan (motor) mohon pencerahannya dong.
Ilustrasi kasus seperti di bawah ini:
PT. XYZ adalah sebuah badan usaha PKP yang bergerak dibidang penjualan kendaraan motor, dalam hal ini disebut dealer.
PT. XYZ tersebut melakukan pembelian sepeda motor (baru) untuk dijual kembali kepada konsumen bekerjasama dengan pihak leasing.
Contoh:
Tgl. 02 Januari 2008 PT. XYZ melakukan pembelian motor baru dengan kondisi off the road senilai:
DPP = Rp. 10.000.000,-
PPN = Rp. 1.000.000,-
Jumlah = Rp. 11.000.000,-
Tgl. 7 Januari 2008 PT. XYZ melakukan penjualan motor baru tsb kepada Pak Amin , bekerjasama dg pihak leasing senilai :
-Harga Jual =Rp. 10.200.000,-
-BBN KB =Rp. 1.500.000,- (ditanggung Pak Amin selaku konsumen) dalah hal ini BBN KBnya ditalangi dulu oleh PT. XYZ
Tgl. 20 Januari 2007 Setelah BBN KB dan surat2 kendaraan selesai, PT. XYZ mengclaim atas penjualan tersebut sbb:
Harga Jual =Rp. 10.200.000,-
PPN =Rp. 1.020.000,-
Jumlah =Rp. 11.020.000,-
Biaya BBN =Rp. 1.500.000,-
Total =Rp. 12.520.000,-
Tgl. 21 Jnuari 2007 pihak leasing melakukan pembayaran ke rekening PT. XYZ sejumlah Rp. 12.520.000,- sesuai jumlah yg diclaimkan.
Asumsi saya, untuk penentuan DPPnya adalah senilai Harga Jual: Rp. 10.200.000,- karena Biaya BBN KB tersebut tidak termasuk harga jual. PT. XYZ hanya membantu proses penyelesaian BBNnya termasuk menghandle sementara Biaya BBNnya.
Jadi perhitungan PPNnya :
Faktur Penjualan sejumlah =Rp. 1.020.000,-
Faktur Masukan sejumlah =Rp. 1.000.000,-
Jml PPN DN kurang bayar =Rp. 20.000,-
-Apakah seperti itu perhitungannya?
-Bagaimana dengan arus kas masuk dari pembayaran pihak leasing yg sudah termasuk penggantian biaya pengurusan BBN? sementara BBN tersebut tidak diperlakukan sebagai objek pajak.
Mohon maaf terlalu panjang ceritanya :)
Atas pencerahannya, saya ucapkan terima kasih.
salam
Geni
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: