Pasal 2:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul."
Dipasal 3 ada pengecualian,
Jadi hanya mereka diataslah yang memungut pajak penghasilan Pasal 22 dan mereka jugalah yang menyetor dan melaporkannya.
Bagi kita rekanan, perlakuan pph 22 tidak jauh dengan pph 23 yaitu sebagai kredit pajak akhir tahun, kita hanya menerima bukti potong dan melaporkannya di SPT masa.
Demikian penjelasan dari saya semoga dapat membantu, bila anda merasa terganggu dengan masalah pelaporan SPT masa maupun tahunan jangan ragu untuk menghubungi saya di layananpajak.com
----- Original Message ----
From: Stenly Mandagi <stenlymandagi@gmail.com>
To: Milis Forum Pajak <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Monday, January 21, 2008 2:10:38 PM
Subject: [forum-pajak] Pelaporan PPh22
Yth Praktisi Perpajakan,
Saya punya permasalahan mengenai pelaporan PPh22 yg dipotong oleh Bendaharawan. Di KPP Gorontalo, kami memperoleh proyek dan telah dipotong PPh 22 oleh bendahara proyek, masalah muncul sewaktu kami akan melaporkan SSP dan SPTnya. KPP menolak menerima SPT tsb, dng alasan yg wajib untuk melaporkan SPT tsb adalah Bendahara bukan kami (WP)sebagai penyedia barang/jasa. Yang membingungkan kami adalah adanya perbedaan pendapat antara KPP Manado dan Gorontalo. Saat kami melaporkan PPh22 utk proyek di Manado, tidak pernah bermasalah, dalam artian KPP menerima SPT yg kami laporkan. Padahal, KPP Manado dan Gorontalo masih dalam satu kanwil.
Kejadian ini sangat membingungkan kami. Dikuatirkan akan bermasalah di kemudian hari
Mungkin ada yg bisa memberikan pencerahan, mengenai perbedaan pendapat antara KPP (fiskus). Siapa sebenarnya yg wajib utk melapor PPh 22, apakah pemotong (bendahara) atau WPnya?
Sebelumnya, diucapkan terima kasih.
salam,
stenlymandagi
[Non-text portions of this message have been removed]
      ____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: