Rosyidi
heny <mheny@cbn.net.id> wrote:
Hai Gun,
mungkin Gun missed on side yah?
Ini yang kamu bicarakan kan perusahaan kamu adalah yang menjual/menyediakan
jasa nya kan?
Jadi artinya kamu ekspor jasa kamu ke luar negeri, kalo mekanisme PPN jasa
luar negeri itu kan sebagai PPN masukan bukan PPN Keluaran.
Kalo ga salah itu PPNnya kena 0% dan ga da PPH Pasal 26 dari pihak kamu,
malah mungkin kamu kena potong PPH dari luar negeri (PPH pasal 24)
Coba liat lagi d, any comments guys?
BR,
Heny
----- Original Message -----
From: "Gunawan Kurniawan" <privatax@centrin.net.id>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Monday, January 21, 2008 12:06 PM
Subject: [forum-pajak] Jasa luar negeri
> Rekan2
> Mohon penjelasan dari rekan2 milist, perusahaan kami melakukan pekerjaan
> jasa tehnik di Luar Negeri (LN)(Singapura), apakah untuk transaksi
> tersebut terhutang PPN.
> Apakah perlakuan PPN-nya sama dengan kita menagih Royalty ke LN, yang mana
> Invoice ke Customer di LN dibebankan PPN 10%, dan perusahaan DN melakukan
> pembayaran PPN tsb dengan NPWP 0000 dan kode cabang dimana WP DN
> terdaftar, yang kemudian SSP tsb dikreditkan kembali sebagai pajak masukan
> DN
>
> Salam,
> Gun
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: