Untuk Sewa gedung dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10 % (asumsi sewa
dilakukan setelah 1 january 1996) hal tersbut bapak bisa lihat di PP 5
tahun 2000, jika yang menyewakan tidak mau diptoong, Bapak bisa
melakukan metode gross up atas pajaknya atau menaggung pajak PPh pasal 4
(2) yang harus dibayar. karena bila bapak tidak melakukannya maka bila
terjadi pemeriksaan dapat terkena sangsi perpajakan.
Untuk pemotongan PPh yang terutang dilakukan pada saat pembayaran atau
terutangnya sewa (mana dulu yang lebih terjadi)
best regard
bambang
________________________________
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of amriyatmiki
Sent: Friday, January 18, 2008 4:59 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] pajak sewa gudang
Dear pajakers,
Mau tanya untuk menyewa gudang potong PPh.23 atau PPh psl.4 ya?
tarifnya berapa? kalo yang menyewakan tidak mau dipotong (orang
pribadi), si penyewa bayar PPhnya di akhir periode atau diawal
pembayaran?
Terima kasih atas pencerahannya.
Best regard.
Yatmiki Amri
--- In forum-pajak@yahoogroups.com
<mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> , Harry Setiawan
<harree_sstpa@...>
wrote:
>
> Boleh ikut Ngasih masukan..! Bedanya dalam hal sewa menyewa antara
pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2 adalah
> - kalau PPh pasal 4 ayat 2 yang disewa adalah Harta Tetap : Bangunan
atau Tanah
> Kena PPh Final 10% (artinya pada pembuatan SPT PPh Tahunan tidak
dapat dijadikan kredit Pajak untuk mengurangi PPh Terutang)
>
> - Sedangkan Pasal 23 yang disewa adalah Harta Bergerak : Mesin Foto
Copy, Komputer dll
> Kena PPh (yg sesuai dengan PER 70) tidak Final (artinya pada saat
pembuatan SPT PPh Tahunan nanti bisa dikreditkan untuk mengurangi PPh
Terutang pada akhir tahun)
>
> Mudah2an cukup jelas,
>
> Regards,
> Harry
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: