KARUNIA Gula Merah
Pemasok Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa Dan Kecap Traditional Murni Tanpa Campuran Ubi/Kelapa Parut,
Pemanis Buatan, Gula Pasir maupun Pengawet

TAG CLOUDS

Gula, Merah, Jawa, Kelapa, Aren, Murni, Gula Merah, Gula Jawa, Gula Kelapa, Gula Aren, Gula Murni, bersih, 2x penyaringan, tanpa campuran ubi, tanpa campuran gula pasir, tanpa campuran kelapa parut dan lain-lain, tanpa pengawet / benzoat.

Asli, manis, merah, tidak hitam, bukan putih / kuning, Cipari, Cilacap, Wangon, Purwokerto, Jual gula Merah, Jual Gula Kelapa, Jual Gula Jawa, Pengepul Gula, Pegumpul Gula Merah, Penjual Gula



Menyediakan Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa dan Kecap Tradisional.
Diolah petani dan tangan-tangan terampil yang telah bertahun-tahun terlatih dibidangnya.

Gula Merah dari Nira Pohon Kelapa yang baik diolah dan dimasak menjadi Gula mErah yang bersih, manis dan alami tanpa tambahan parutan ubi maupun kelapa, tanpa campuran gula pasir, tanpa pengawet / benzoat.
Warnanya yang Merah (bukan putih/kuning dan tidak hitam) sangat cocok untuk produk makanan maupun keperluan tumah tangga.

Kecap Tradisional dibuat dari bahan-bahan alami, Sari kedelai hitam, Gula Merah dan rempah-rempah alam serta bumbu-bumbu alami.

Dijamin, aman dan sehat.

  • Gula Merah Super
  • Gula Merah Kotak
  • Kecap Tradisional

[forum-pajak] SPT Masa PPN Baru (Form 1108)

http://triyani.wordpress.com/2008/01/19/spt-masa-ppn-baru-form-1108/


SPT Masa PPN Baru (Form
<http://triyani.wordpress.com/2008/01/19/spt-masa-ppn-baru-form-1108/>
1108)


Semalem saya dapat kiriman email isinya peraturan baru tentang SPT Masa PPN
yang baru Form 1108
<http://triyani.files.wordpress.com/2008/01/form-1108.pdf> <
http://triyani.wordpress.com/files/2008/01/form-1108.pdf > lengkap dengan
buku petunjuknya <
http://triyani.wordpress.com/files/2008/01/buku-petunjuk-spt-masa-ppn-1108.p
df >

SPT 1108 ini merupakan lampiran dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER
180/PJ./2007
<http://triyani.files.wordpress.com/2008/01/per-180_pj_2007.pdf> <
http://triyani.wordpress.com/files/2008/01/per-180_pj_2007.pdf > Tentang
"Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hardcopy)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Pratama Jakarta Tanah
Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan KPP Pratama Jakarta Abang
Satu Dalam Rangka Uji Coba Pengolahan Data dan Dokumen di Kantor Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan"

Berdasarkan PER-180 tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak yang :

1. Terdaftar di 3 KPP berikut ini :

* KPP Pratama Jakarta Gambir Dua,
* KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, dan
* KPP Pratama Jakarta Tanah Abang satu

2. Dalam satu masa pajak ("= satu bulan") menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
maksimal 30 faktur pajak atau mengkreditkan pajak masukan maksimal 30 faktur
pajak, dan

3. Menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk hardcopy,

terhitung mulai masa Januari 2008 WAJIB menggunakan formulir 1108 tersebut.

Sementara bagi PKP yang terdaftar di KPP lain (selain 3 KPP tersebut
diatas), dalam melaporkan PPN tetap menggunakan Form 1107
<http://triyani.files.wordpress.com/2008/01/spt-masa-ppn-1107.pdf> . Begitu
pula bagi PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan eSPT,
tetap menggunakan eSPT PPN 1107.

Saya tidak belum memiliki informasi apapun lebih lanjut tentang apa yang
dimaksud dengan "Uji Coba Pengolahan Data dan Dokumen di Kantor Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan"

Untuk Lebih Jelasnya barangkali teman-teman, PKP atau WP yang terdaftar di 3
KPP tsb bisa menanyakan ke AR-nya masing-masing. Dan.. Jangan lupa yaaa..
kalau ada yang sudah memperoleh info lebih lajut, tolong kasih tahu saya :).
Atau mungkin ada teman AR di salah satu KPP tsb yang mau berbaik hati untuk
menjelaskan lebih lanjut.. tentu akan diterima dengan senang hati. heheheh.

Terima kasih sebesar-besarnya saya sampaikan pada seseorang yang punya ID
belajar_pajak [at] yahoo , yang telah membagikan aturan baru tsb ke email
saya.

Salam,

Triyani

http://triyani.wordpress.com <http://triyani.wordpress.com/>

[Non-text portions of this message have been removed]

============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/