Sekali lagi mohon bantuan teman-teman untuk permasalahan yang saya hadapi,
Terima kasih
Masrukin Ikin <ikin.masrukin@yahoo.com> wrote:                               Dear teman2 anggota milis,
 
 Saya baru bekerja di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi, dimana Perusahaan belum berproduksi. Perusahaan baru menandatangani kontrak kerjasama operasi dengan Pertamina Bulan April. 
 
 Yang mau saya tanyakan, apakah pembuatan koreksi fiskal PPh Badan sama dengan Perusahaan non minyak dan gas bumi. Dan bagaimana perlakuan biaya pra operasi yang ditangguhkan sebelum perusahaan berproduksi secara komersial. Karena sesuai dengan KSO kalau ditemukan cadangan minyak dan mulai berproduksi, biaya2 tersebut akan diganti oleh Pertamina.
 
 Mohon bantuan dari teman2 semua, kalau bisa dengan referensi peraturannya, karena saya buta dengan perturan pajak khususnya untuk perusahaan minyak dan gas bumi.
 
 Terima kasih
 
 Masrukin,--
 
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                               
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: