Sepertinya pengenaan norma dan pencabutan PKP adalah 2 hal yang berbeda d.
Malah dianjurkan untuk pengusaha agar menggunakan pembukuan sebagai data
dasar perhitungan pajak.
KKalo untuk pencabutan nomor PKP bisa memakai form pencabutan nomor PKP, ada
form tersendiri
----- Original Message -----
From: "M. Fauzi A. Alkaff" <gmepkra@indosat.net.id>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, January 23, 2008 8:03 AM
Subject: Re: [forum-pajak] batasan PKP
> Buat Permohonan menggunakan perhitungan Norma sesuai form yang ada di KPP
> dengan meminta nya ke KPP setempat dan sekaligus menginformasikan jenis
> Usaha untuk memastikan Kode Usaha dan angka prosentasi Norma untuk Tahun
> Pajak berikutnya ( misalnya sekarang untuk th. Pajak 2008 ) .
> ----- Original Message -----
> From: hary
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, January 22, 2008 9:26 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] batasan PKP
>
>
> Maaf tidak bantu jawab karena sudah terjawab....
> sekarang malah mau tanya.
> Bagaimana cara melakukan pencabutan no PKP karena omset perusahaan tidak
> mencapai Rp. 600 juta setahun?
>
> TIA
>
> Hary
> ----- Original Message -----
> From: Setiawan, Bambang
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Monday, January 21, 2008 3:55 PM
> Subject: RE: [forum-pajak] batasan PKP
>
> Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) untuk Pengusaha yang
> melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Coba
> baca SE - 33/PJ.51/2003
>
> ________________________________
>
============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: