KARUNIA Gula Merah
Pemasok Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa Dan Kecap Traditional Murni Tanpa Campuran Ubi/Kelapa Parut,
Pemanis Buatan, Gula Pasir maupun Pengawet

TAG CLOUDS

Gula, Merah, Jawa, Kelapa, Aren, Murni, Gula Merah, Gula Jawa, Gula Kelapa, Gula Aren, Gula Murni, bersih, 2x penyaringan, tanpa campuran ubi, tanpa campuran gula pasir, tanpa campuran kelapa parut dan lain-lain, tanpa pengawet / benzoat.

Asli, manis, merah, tidak hitam, bukan putih / kuning, Cipari, Cilacap, Wangon, Purwokerto, Jual gula Merah, Jual Gula Kelapa, Jual Gula Jawa, Pengepul Gula, Pegumpul Gula Merah, Penjual Gula



Menyediakan Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa dan Kecap Tradisional.
Diolah petani dan tangan-tangan terampil yang telah bertahun-tahun terlatih dibidangnya.

Gula Merah dari Nira Pohon Kelapa yang baik diolah dan dimasak menjadi Gula mErah yang bersih, manis dan alami tanpa tambahan parutan ubi maupun kelapa, tanpa campuran gula pasir, tanpa pengawet / benzoat.
Warnanya yang Merah (bukan putih/kuning dan tidak hitam) sangat cocok untuk produk makanan maupun keperluan tumah tangga.

Kecap Tradisional dibuat dari bahan-bahan alami, Sari kedelai hitam, Gula Merah dan rempah-rempah alam serta bumbu-bumbu alami.

Dijamin, aman dan sehat.

  • Gula Merah Super
  • Gula Merah Kotak
  • Kecap Tradisional

Re: [forum-pajak] Re: Jasa luar negeri

Salam semua,
Coba kut rembug masalahnya mbak indri,
Pemberi jasa wp luar negeri, jasa dilakukan di luar negeri, jasa juga dimanfaatkan di luar negeri...jadi saya pikir tidak ada hubungannya dengan PPN.
PPN baru terusik jika : 1. jasa dari luar negeri dimanfaatkan di dalam negeri. 2. jasa oleh PKP di laksanakan di luar negeri kepada wp dalam negeri.
kasus 1 jika kita mengimpor know how. kasus 2. misalnya jasa dokter itu terutang PPN, kemudian seorang dokter yang WP dalam negeri dan PKP melayani seorang pasien yang wp dalam negeri (indonesia) di luar negeri.
Semoga pendapat saya benar, minta pencerahan dari para pakar.

Iwan Kurniawan
Anggota baru


----- Original Message ----
From: indri fitrianty :p <ifitrianty@aio.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, January 23, 2008 1:19:45 PM
Subject: RE: [forum-pajak] Re: Jasa luar negeri

mau ikut bertanya nih Pak/Bu..

perusahaan kami berniat untuk menaruh iklan produk di majalah luar negeri
(ex.Thailand)
untuk keperluan itu kami menggunakan agency iklan dari thailand adapun job
desk agency tersebut menyiapkan materi iklan, memproduksi (production,
finishing., coloring), serta bertanggung jawab atas pemasangan iklan
tersebut di beberapa majalah di thailand. Semua proses produksi dilakukan di
thailand. Agency tersebut menagih kepada kami berupa reimbursement (copy
tagihan pihak ketiga terlampir). Apakah atas tagihan tersebut terutang PPN
JKPLN ?

mohon bantuannya..

-indri-

_____

From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of YurNalis
Sent: 23 Januari 2008 10:32
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Jasa luar negeri

Pasal 2 ayat 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
302/KMK.04/1989 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena
Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam
Negeri Dan Jasa Telekomunikasi, mengatakan bahwa JASA YANG SECARA FISIK
DILAKUKAN DI DALAM DAERAH PABEAN REPUBLIK INDONESIA, Termasuk dalam
pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik
Indonesia.

Berdasarkan hal itu maka kegiatan maintenance yang dilakukan di Indonesia
dikenakan PPN.

Salam

Yurnalis

Pada tanggal 22/01/08, Syaefudin Fajri <fajri619@gmail.
<mailto:fajri619% 40gmail.com> com> menulis:
>
> --
>
> Bagaimana kalau jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam
> daerah pabean) - namun dilakukan secara online.
>
> Misalkan sebuah perusahaan TI, mempunyai program yang dijual ke LN.
> Lalu setiap 3 bulan sekali, maintenance perusahaan itu
> mengecek/servis programnya yang terinstall di perusahaan LN secara
> online.
> Dan si perusahaan kemudian menagih jasa maintenance/ servis tersebut.
>
> Apakah jasa tersebut termasuk jasa yang dilakukan di dalam daerah
> pabean atau di luar daerah pabean? atau termasuk ekspor jasa?
>
> Regards,
> Fajri
> Pajak
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.

http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

[Non-text portions of this message have been removed]

============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/