KARUNIA Gula Merah
Pemasok Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa Dan Kecap Traditional Murni Tanpa Campuran Ubi/Kelapa Parut,
Pemanis Buatan, Gula Pasir maupun Pengawet

TAG CLOUDS

Gula, Merah, Jawa, Kelapa, Aren, Murni, Gula Merah, Gula Jawa, Gula Kelapa, Gula Aren, Gula Murni, bersih, 2x penyaringan, tanpa campuran ubi, tanpa campuran gula pasir, tanpa campuran kelapa parut dan lain-lain, tanpa pengawet / benzoat.

Asli, manis, merah, tidak hitam, bukan putih / kuning, Cipari, Cilacap, Wangon, Purwokerto, Jual gula Merah, Jual Gula Kelapa, Jual Gula Jawa, Pengepul Gula, Pegumpul Gula Merah, Penjual Gula



Menyediakan Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa dan Kecap Tradisional.
Diolah petani dan tangan-tangan terampil yang telah bertahun-tahun terlatih dibidangnya.

Gula Merah dari Nira Pohon Kelapa yang baik diolah dan dimasak menjadi Gula mErah yang bersih, manis dan alami tanpa tambahan parutan ubi maupun kelapa, tanpa campuran gula pasir, tanpa pengawet / benzoat.
Warnanya yang Merah (bukan putih/kuning dan tidak hitam) sangat cocok untuk produk makanan maupun keperluan tumah tangga.

Kecap Tradisional dibuat dari bahan-bahan alami, Sari kedelai hitam, Gula Merah dan rempah-rempah alam serta bumbu-bumbu alami.

Dijamin, aman dan sehat.

  • Gula Merah Super
  • Gula Merah Kotak
  • Kecap Tradisional

Re: [forum-pajak] Re: Jasa luar negeri

Syukur deh kalo ente berpendapat gitu. Tapi fiskus yang laen ada yang
berpendapat tetep kena PPN. Alasannya, Jasa tersebut dimanfaatkan di Dalam
Negeri. What do you think, pren?

-taufik-



24-01-08 07:48 AM
YurNalis To
<yurnalis@gmail.c forum-pajak@yahoogroups.com
om> cc
Sent by:
forum-pajak@yahoo Subject
groups.com Re: [forum-pajak] Re: Jasa luar
negeri








Please respond to
forum-pajak@yahoo
groups.com


Karena pemasangan iklan berada diluar daerah pabean maka penyerahan jasa
secara fisik berada di luar daerah pabean juga oleh sebab itu atas hal ini
tidak terutang PPN.

Yurnalis

Pada tanggal 23/01/08, indri fitrianty :p <ifitrianty@aio.co.id> menulis:
>
> mau ikut bertanya nih Pak/Bu..
>
> perusahaan kami berniat untuk menaruh iklan produk di majalah luar negeri
> (ex.Thailand)
> untuk keperluan itu kami menggunakan agency iklan dari thailand adapun
job
> desk agency tersebut menyiapkan materi iklan, memproduksi (production,
> finishing., coloring), serta bertanggung jawab atas pemasangan iklan
> tersebut di beberapa majalah di thailand. Semua proses produksi dilakukan
> di
> thailand. Agency tersebut menagih kepada kami berupa reimbursement (copy
> tagihan pihak ketiga terlampir). Apakah atas tagihan tersebut terutang
PPN
> JKPLN ?
>
> mohon bantuannya..
>
> -indri-
> r negeri
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


_____________________________________________________________________
Confidentiality Notice: The information in this document and attachments is confidential and may also be legally privileged. It is intended only for the use of the named recipient.
Internet communications are not secure and therefore British American Tobacco does not accept legal responsibility for the contents of this message.
If you are not the intended recipient, please notify us immediately and then delete this document. Do not disclose the contents of this document to any other person, nor take any copies.
Violation of this notice may be unlawful.
______________________________________________________________________


============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/