1. Memotong/Memungut
2. Mambayar
3. Melaporakan
Dalam case bapak, company bpk yang dipotong PPh 22 sehingga bapak tidak perlu membayarkannya karena sudah dipotong dari pembayaran invoice-nya, yang menjadi kewajiban bapak adalah melaporkannya ke KPP dimana company bapak terdaftar yang artinya untuk menyatakan bahwa company bapak sudah dipotong PPh 22 atas transaksi tersebut.
Demikian semoga membantu, terimakasih
----- Original Message ----
From: Stenly Mandagi <stenlymandagi@gmail.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 22, 2008 4:37:34 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Pelaporan PPh22
Terima kasih pak Benny dan pak Winarto untuk penjelasannya.
Pertanyaan sekarang, bagaimana dengan SPT yang telah kami laporkan di KPP Manado, dan telah diterima oleh KPP. Apakah perlu kami mengadakan koreksi atas SPT tsb?
Kira2 langkah apa yg terbaik yg dapat kami lakukan, krn kami kuatir akan dipermasalahkan oleh fiscus di kemudian hari.
Terima kasih.
salam sukses,
stenlymandagi
----- Original Message ----- 
From: winarto sugondo 
To: forum-pajak@ yahoogroups. com 
Sent: Tuesday, January 22, 2008 12:04 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Pelaporan PPh22
Saya setuju dengan Pak Benny, maksud SSP PPh pasal 22 itu diberikan ke Bapak
dari wapu adalah sebagai kredit pajak Bapak di akhir tahun, jadi jangan
dilaporkan seolah-olah itu adalah kewajiban perusahaan Bapak, tetapi SSP itu
adalah hak bapak yang bisa menjadi peringan beban Bapak di akhir tahun
nanti.
Sekedar pendapat.
Salam,
Winarto
[Non-text portions of this message have been removed]
      ____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page.
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: