KARUNIA Gula Merah
Pemasok Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa Dan Kecap Traditional Murni Tanpa Campuran Ubi/Kelapa Parut,
Pemanis Buatan, Gula Pasir maupun Pengawet

TAG CLOUDS

Gula, Merah, Jawa, Kelapa, Aren, Murni, Gula Merah, Gula Jawa, Gula Kelapa, Gula Aren, Gula Murni, bersih, 2x penyaringan, tanpa campuran ubi, tanpa campuran gula pasir, tanpa campuran kelapa parut dan lain-lain, tanpa pengawet / benzoat.

Asli, manis, merah, tidak hitam, bukan putih / kuning, Cipari, Cilacap, Wangon, Purwokerto, Jual gula Merah, Jual Gula Kelapa, Jual Gula Jawa, Pengepul Gula, Pegumpul Gula Merah, Penjual Gula



Menyediakan Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa dan Kecap Tradisional.
Diolah petani dan tangan-tangan terampil yang telah bertahun-tahun terlatih dibidangnya.

Gula Merah dari Nira Pohon Kelapa yang baik diolah dan dimasak menjadi Gula mErah yang bersih, manis dan alami tanpa tambahan parutan ubi maupun kelapa, tanpa campuran gula pasir, tanpa pengawet / benzoat.
Warnanya yang Merah (bukan putih/kuning dan tidak hitam) sangat cocok untuk produk makanan maupun keperluan tumah tangga.

Kecap Tradisional dibuat dari bahan-bahan alami, Sari kedelai hitam, Gula Merah dan rempah-rempah alam serta bumbu-bumbu alami.

Dijamin, aman dan sehat.

  • Gula Merah Super
  • Gula Merah Kotak
  • Kecap Tradisional

RE: [forum-pajak] pasal 22 log kayu

Terima kasih semua rekan milis ata tanggapannya

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Benny Robinson
Sent: Tuesday, January 22, 2008 5:23 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] pasal 22 log kayu

Sedikit memberi masukan, semoga bermanfaat,

Dasar HUkum : KEP-523/PJ/2001 ttg
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR
PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN
UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
Pasal 1
(1) Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan
bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar
sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan pasal 2-nya dirubah dengan KEP.25/PJ./2003 tentang:

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ/2001 TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR
PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN
UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
"Pasal 2
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian
bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk
PPN."

----- Original Message ----
From: apriyanto <apri@kti.co. <mailto:apri%40kti.co.id> id>
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 22, 2008 2:33:42 PM
Subject: [forum-pajak] pasal 22 log kayu

Rekan milis

Apa betul setiap pembelian log kayu terkena PPH pasal 22 sebesar 0.5%?,apa
dasarnya

Apriyanto Wangsa

Finance And Accounting Dept

PT KUTAI TIMBER INDONESIA

Email : <mailto:apri@kti.co <mailto:apri%40kti.co> . id> apri@kti.co
<mailto:apri%40kti.co> . id # Office : 0335-422412 #
Fax : 0335-421669

[Non-text portions of this message have been removed]

__________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.
<http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping>
search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/