masalhnya ditempat saya ada WP yang anaknya lebih dari 21 tahun , tetapi belum bekerja dan belum kawin ?
  ----- Original Message ----- 
  From: Harry Mangasa Christian Silalahi 
  To: forum-pajak@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, January 18, 2008 8:09 PM
  Subject: [forum-pajak] Fw: batasan umur tanggungan untuk anak
  kalo tidak salah sampai dengan umur 21 tahun, tp bila si anak sudah menikah atau telah mempunyai penghasilan sendiri sebelum usia 21 tahun dia sudah tidak lagi bisa dimasukkan utk prhitungan PTKP
  16. Fw: batasan umur tanggungan untuk anak
  Posted by: "Carnawan" carnawan@kyb.co.id 
  Date: Fri Jan 18, 2008 3:08 am ((PST))
  Teman - teman Forum Pajak
  Mau tanya nih ...
  Berapa yach batsan umur anak secara pajak untuk dijadikan dasar
  prhitungan PTKP
  atau ada batasan lain ???
  Kalau teman- teman atau moderator punya aturan pajaknya , minta tolong
  di share 
  Best Regards
  Carnawan
[Non-text portions of this message have been removed]
Messages in this topic (1)
  ---------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: