Tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya (Seri Ppn 7-95) dikatakan bahwa
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat berupa Jasa yang dilakukan
secara phisik di dalam Daerah Pabean. Misalnya jasa konsultan, jasa
pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor. Berdasarkan hal tersebut maka
"menurut saya" kegiatan mendatangkan artis asing untuk mengisi acara,
mempekerjakan Expat, termasuk Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah
Pabean.
Salam
Yurnalis
Pada tanggal 22/01/08, Liana Lie <liana_sstc@yahoo.com> menulis:
>
> Sekalian mau tanya sama pakar nya PPN nih (Pak Yurnalis), yang dimaksud
> dengan pemanfaatan jasa dari luar negeri itu apa sih ? Karena kalau dalam
> pemeriksaan pajak, semua nya dianggap pemanfaatan jasa dari luar negeri.
> sebagai contoh : mendatangkan artis asing untuk mengisi acara, mempekerjakan
> Expat. Mohon maaf nih, pertanyaan dari orang yang masih belajar pajak.
>
>
>
> Salam
>
>
>
> Hendra Wijana
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: