Kok nggak ada yang reply nih....
ayo dong bantuin saya.....
nih saya kirim lagi ..help..help...
saya ada pertanyaan untuk bapak/ibu ahli pajak
mengenai spt tahunan pph 21. begini, perusahaan tempat saya bekerja
kemarin ini mengganti system kemudian setelah diteliti ternyata di
system yang lama terdapat kekurangan pembayaran pph21 tahun 2006
sebesar sekitar 6 jutaan, berarti spt tahunan nya mesti di revisi
(bener?) kurang bayar ada dua hal yang ingin saya tanyakan:
1. bolehkah spt tahunan (tahun 2006)
direvisi? jika boleh syaratnya apa dan kalo bisa sekalian peraturannya.
2. apakah dikenakan denda untuk kekurangan pembayaran tersebut? jika ada berapa persen dan juga peraturannya.
terimakasih sebelumnya
best regards
ade
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: