diwaktu masih bank persepsi aplikasinya dari kppn. hal yg demikian ini telah dijalankan pada kppn seluruh indonesia bagaimana bisa baik dan benar kalau sarananya saja tidak singkron dngan apalkasi kppn yg tiap hari harus diadakan validasi. masalah kedua banyak keluhan mengenai setoran penerimaan negara yg harus di NTPN kan bank-bank maupun satker-satker mengeluh cara pembayaran dengan cara NTPN bank harus mendaftarkan setoran penerimaan negara kepusat untuk dilakukan NTPN berapa waktu yg dia butuhkan, berapa surat setoran yg tidak dapat di NTPN dikarenakan gangguan elektronik, kebanyakan bank tidak mau repot bila ada setoran yg jumlah banyak ssp,ssbp,sspb yg dia terima tapi harus melakukan NTPN satu persatu yg harus menunggu dengan sabar sedangkan para penyetor sementara menggrundel dalam hatinya mau setor saja kok dibuat susah oleh sistem. Tentunya dalam era globalisasi reformasi birokrasi hal yg demikian seharusnya dipermudah dan dapat dimengerti orang banyak ya jadi
jangan dibuat suatu yg amat kesulitan dari fihak lain. Saran saya bagaimana agar sistem ini dipermudah dan mudah dimengerti orang banyak atau mitra kerja kppn cepat dan akurat seperti sedia kala pada waktu kppn memberikan aplikasi pada masing-masing bank selaku mitra kerja kppn. saran kedua jangan banyak perubah2an aplikasi sehingga menggangu jalannya proses pelaporan di kppn berhenti sejenak untuk melakukan konversi yang berarti kiranya sekian dulu pengalaman saya yg dapat saya ungkapkan. trims atas perhatiannya.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: