KARUNIA Gula Merah
Pemasok Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa Dan Kecap Traditional Murni Tanpa Campuran Ubi/Kelapa Parut,
Pemanis Buatan, Gula Pasir maupun Pengawet

TAG CLOUDS

Gula, Merah, Jawa, Kelapa, Aren, Murni, Gula Merah, Gula Jawa, Gula Kelapa, Gula Aren, Gula Murni, bersih, 2x penyaringan, tanpa campuran ubi, tanpa campuran gula pasir, tanpa campuran kelapa parut dan lain-lain, tanpa pengawet / benzoat.

Asli, manis, merah, tidak hitam, bukan putih / kuning, Cipari, Cilacap, Wangon, Purwokerto, Jual gula Merah, Jual Gula Kelapa, Jual Gula Jawa, Pengepul Gula, Pegumpul Gula Merah, Penjual Gula



Menyediakan Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa dan Kecap Tradisional.
Diolah petani dan tangan-tangan terampil yang telah bertahun-tahun terlatih dibidangnya.

Gula Merah dari Nira Pohon Kelapa yang baik diolah dan dimasak menjadi Gula mErah yang bersih, manis dan alami tanpa tambahan parutan ubi maupun kelapa, tanpa campuran gula pasir, tanpa pengawet / benzoat.
Warnanya yang Merah (bukan putih/kuning dan tidak hitam) sangat cocok untuk produk makanan maupun keperluan tumah tangga.

Kecap Tradisional dibuat dari bahan-bahan alami, Sari kedelai hitam, Gula Merah dan rempah-rempah alam serta bumbu-bumbu alami.

Dijamin, aman dan sehat.

  • Gula Merah Super
  • Gula Merah Kotak
  • Kecap Tradisional

[forum-pajak] Re: Pembebasan sewa

Di dalam perpajakan terdapat prinsip single entitas, jadi setiap
perusahaan/entitas harus bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban
perpajakan atas setiap transaksi yang timbul.
Di dalam kondisi yang normal, dalam arti tidak ada kesulitan
finansial bagi perusahaan yang ada hubungan istimewa, hal tersebut
bisa transaksi di dalam hubungan istimewa. Di mana biasanya terdapat
transfer pricing untuk 2 hal, yaitu:
- menggelumbungkan/meninggikan biaya
- mengecilkan penghasilan
Apalagi dari transaksi yang seharusnya terjadi terdapat banyak
konsekuensi perpajakan, yaitu, PPh Pasal 4 (2), PPN, PPh Badan
(Income PT ABC & Biaya PT DEF).

Sebaiknya ada dua hal,
1. KOnsultasikan dengan AR masing-masing (kalo KPP sudah modern),
apakah ada ketentuan yang bisa membebaskan transaksi atas kondisi
tertentu
2. Lakukan pengakuan dan pencatatan seperti biasa,
- PT ABC mengakui penghasilan pada piutang, memungut dan menyetor
PPN & PPh 4 (2)
- PT DEF mengakui biaya pada hutang, mengkreditkan PPN Masukan


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Drajat" <drajat@...> wrote:
>
> Dear Rekans,
>
> Saya mo tanya, misalkan Tn. A memiliki perusahaan katakanlah PT
ABC yang bergerak dibidang penyewaan dan pengelolaan gedung milik
sendiri, disamping itu Tn. A juga memiliki perusahaan PT. DEF yang
bergerak dibidang manufaktur jasa dan menyewa lahan yg digunakan u/
ruangan kantor dan proses produksi(ruang pabrik) dari PT. ABC,
seiring berjalannya waktu PT. DEF mengalami kerugian dan kesulitan
keuangan sehingga untuk sementara tidak mampu u/ membayar sewa
bangunan yg digunakannya. Atas kejadian itu Tn. A berniat u/
membebaskan sementara waktu atas sewa bangunan yg digunakan oleh PT.
DEF untuk membantu meringankan beban keuangan yg diderita PT. DEF.
> Yg ingin sy tanyakan:
> 1. Bagaimana menurut uu perpajakan itu sendiri
> 2. Apakah hal tsb bisa dikategorikan sbg transaksi hubungan
istimewa.
> 3. bagaimana solusi terbaik mengenai hal itu agar tidak melanggar
aturan perpajakan. ( apakah ada celah yg bisa dimanfaatkan agar tdk
berbenturan dgn uu pajak.)
> Sekali lagi sy mohon pencerahan dr rekan2x. Atas perhatiannya sy
ucapkan terima kasih
>
> salam,
>
>
> M. Drajat Kartanegara
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/