KARUNIA Gula Merah
Pemasok Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa Dan Kecap Traditional Murni Tanpa Campuran Ubi/Kelapa Parut,
Pemanis Buatan, Gula Pasir maupun Pengawet

TAG CLOUDS

Gula, Merah, Jawa, Kelapa, Aren, Murni, Gula Merah, Gula Jawa, Gula Kelapa, Gula Aren, Gula Murni, bersih, 2x penyaringan, tanpa campuran ubi, tanpa campuran gula pasir, tanpa campuran kelapa parut dan lain-lain, tanpa pengawet / benzoat.

Asli, manis, merah, tidak hitam, bukan putih / kuning, Cipari, Cilacap, Wangon, Purwokerto, Jual gula Merah, Jual Gula Kelapa, Jual Gula Jawa, Pengepul Gula, Pegumpul Gula Merah, Penjual Gula



Menyediakan Gula Merah / Gula Jawa / Gula Kelapa dan Kecap Tradisional.
Diolah petani dan tangan-tangan terampil yang telah bertahun-tahun terlatih dibidangnya.

Gula Merah dari Nira Pohon Kelapa yang baik diolah dan dimasak menjadi Gula mErah yang bersih, manis dan alami tanpa tambahan parutan ubi maupun kelapa, tanpa campuran gula pasir, tanpa pengawet / benzoat.
Warnanya yang Merah (bukan putih/kuning dan tidak hitam) sangat cocok untuk produk makanan maupun keperluan tumah tangga.

Kecap Tradisional dibuat dari bahan-bahan alami, Sari kedelai hitam, Gula Merah dan rempah-rempah alam serta bumbu-bumbu alami.

Dijamin, aman dan sehat.

  • Gula Merah Super
  • Gula Merah Kotak
  • Kecap Tradisional

[forum-pajak] Re: pajak sewa menyewa gedung

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "ariawan_wjy23"
<ariawan_wjy23@...> wrote:
>
> Rekan2, saya orang baru.
> Mau tau tentang pajak sewa menyewa gedung. Kita dikenakan pajak apa
> aja? Dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih...
>


Hi, sobat

Yang Sakul ketahui dalam sewa menyewa gedung terjadi 2 transaksi pajak.
1.PPN tarifnya normal 10% dari transaksi persewaan.
(Tentu saja ini tergantung perjanjian sewanya juga. Bila di
perjanjian sewa harga 100 juta sudah includ PPn, maka nilai DPP-nya
adalah Rp.90.909.090,-. Tapi bila di perjanjian hargasewa exculd PPn
artinya 100 juta masih harus ditambah 10juta lagi.

2.PPh Final 4 ayat 2 tarifnya 10% untuk non PKP dan 8% untuk status
PKP. Tapi pada prakteknya yang dipakai secara umum yang 10%. baik PKP
maupun non PKP. PPH final ini dibayarkan oleh pihak yang penyewa, dan
wajib memberikan bukti potong PPH final pada pihak yang menyewakan.
Kedua pihak harus melaporkan PPh ini tiap bulannya (bila ada transaksi
pembayaran)

Contoh :

Sewa gedung 100 juta excluding PPn , maka
DPP---> 100.000.000,-
PPn---> 10.000.000,-
------------
Total -> 110.000.000,-
PPH 4(2) (10.000.000,-)
---------------
dibayar 100.000.000,-

Artinya perusahaan anda tetap bayar sewa 100.000.000,-
PPn-nya tidak dibayar langsung dengan uang tapi hanya dengan
melampirkan bukti potong PPH 4(2) final (asli) pada pihak yang menyewakan.

Salam
Deny Sumakul


============================================
STOP PRESS!!!
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/