<ariawan_wjy23@...> wrote:
>
> Rekan2, saya orang baru.
> Mau tau tentang pajak sewa menyewa gedung. Kita dikenakan pajak apa
> aja? Dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih...
>
Hi, sobat 
Yang Sakul ketahui dalam sewa menyewa gedung terjadi 2 transaksi pajak.
1.PPN tarifnya normal 10% dari transaksi persewaan. 
  (Tentu saja ini tergantung perjanjian sewanya juga. Bila di 
  perjanjian sewa harga 100 juta sudah includ PPn, maka nilai DPP-nya 
  adalah Rp.90.909.090,-. Tapi bila di perjanjian hargasewa exculd PPn 
  artinya 100 juta masih harus ditambah 10juta lagi.
2.PPh Final 4 ayat 2 tarifnya 10% untuk non PKP dan 8% untuk status
PKP. Tapi pada prakteknya yang dipakai secara umum yang 10%. baik PKP
maupun non PKP. PPH final ini dibayarkan oleh pihak yang penyewa, dan
wajib memberikan bukti potong PPH final  pada pihak yang menyewakan.
Kedua pihak harus melaporkan PPh ini tiap bulannya (bila ada transaksi
pembayaran)
Contoh :
Sewa gedung 100 juta excluding PPn , maka
DPP--->    100.000.000,-
PPn--->     10.000.000,-
           ------------
Total ->   110.000.000,-
PPH 4(2)   (10.000.000,-)
          ---------------
dibayar   100.000.000,-
Artinya perusahaan anda tetap bayar sewa 100.000.000,-
PPn-nya tidak dibayar langsung dengan uang tapi hanya dengan
melampirkan bukti potong PPH 4(2) final (asli) pada pihak yang menyewakan.
Salam 
Deny Sumakul 
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: