>
> Pasal 2 ayat 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor
> 302/KMK.04/1989 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Jasa Kena
> Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan
Udara Dalam
> Negeri Dan Jasa Telekomunikasi, mengatakan bahwa JASA YANG SECARA
FISIK
> DILAKUKAN DI DALAM DAERAH PABEAN REPUBLIK INDONESIA, Termasuk dalam
> pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean
Republik
> Indonesia.
>
> Berdasarkan hal itu maka kegiatan maintenance yang dilakukan di
Indonesia
> dikenakan PPN.
>
> Salam
>
> Yurnalis
>
Terima kasih Pak Yurnalis.
Saya akan pelajari KMK tersebut.
Regards,
Fajri
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: