Saya mo tanya, misalkan Tn. A memiliki perusahaan katakanlah PT ABC yang bergerak dibidang penyewaan dan pengelolaan gedung milik sendiri, disamping itu Tn. A juga memiliki perusahaan PT. DEF yang bergerak dibidang manufaktur jasa dan menyewa lahan yg digunakan u/ ruangan kantor dan proses produksi(ruang pabrik) dari PT. ABC, seiring berjalannya waktu PT. DEF mengalami kerugian dan kesulitan keuangan sehingga untuk sementara tidak mampu u/ membayar sewa bangunan yg digunakannya. Atas kejadian itu Tn. A berniat u/ membebaskan sementara waktu atas sewa bangunan yg digunakan oleh PT. DEF untuk membantu meringankan beban keuangan yg diderita PT. DEF.
Yg ingin sy tanyakan:
1. Bagaimana menurut uu perpajakan itu sendiri
2. Apakah hal tsb bisa dikategorikan sbg transaksi hubungan istimewa.
3. bagaimana solusi terbaik mengenai hal itu agar tidak melanggar aturan perpajakan. ( apakah ada celah yg bisa dimanfaatkan agar tdk berbenturan dgn uu pajak.)
Sekali lagi sy mohon pencerahan dr rekan2x. Atas perhatiannya sy ucapkan terima kasih
salam,
M. Drajat Kartanegara
[Non-text portions of this message have been removed]
--------------------------------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.4/1187 - Release Date: 12/16/2007 11:36 AM
[Non-text portions of this message have been removed]
============================================
STOP PRESS!!! 
FPMail telah diluncurkan. FPMail adalah fasilitas layanan pencarian peraturan perpajakan melalui email. Daftarkan email anda untuk dapat menggunakan fasilitas ini. Kirimkan email kosong ke alamat daftar@forumpajakmail.com dengan subject "daftar" (tanpa tanda petik).
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. Anda dapat menggunakan fasilitas pencarian peraturan perpajakan dan tax treaty (P3B) yang kami sediakan secara gratis di website Forum Pajak (www.forumpajak.com).
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
 
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
  
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: